(0341)567475 sastra@um.ac.id
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang OTK Universitas Negeri Malang, FS memiliki beberapa unsur, yaitu badan pertimbangan dan pengawasan, pimpinan, pelaksana aka­demik, penunjang akademik, pelaksana administratif, dan unsur maha­siswa. Unsur-unsur tersebut memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Senat FS merupakan badan pertimbangan dan pengawasan di lingkungan FS yang bertugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas Sastra. Dalam melaksanakan tugasnya, Senat Fakultas Sastra membentuk 4 (empat) komisi yang terdiri dari:

  1. Komisi I: Pengembangan Program,
  2. Komisi II: SDM dan Sarana Pendukung,
  3. Komisi III: Monitoring dan Evaluasi, dan
  4. Komisi IV: Pertimbangan Kenaikan Jabatan Dosen.

Pimpinan terdiri atas Dekan dan tiga Wakil Dekan. Dekan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi FS serta membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
Dekan bertanggung jawab kepada rektor dan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari dekan dibantu tiga Wakil Dekan (WD), yaitu

  1. Wakil Dekan I membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, sistem informasi, dan perencanaan;
  2. Wakil Dekan II bertugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana dan prasarana; dan
  3. Wakil Dekan III bertugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pelaksana akademik terdiri atas jurusan, program studi, dan kelompok jabatan fungsional dosen. Jurusan/Program Studi bertugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmu yang relevan dengan jurusan/program studi. Kelompok Jabatan Fungsional Tenaga Pendidik (Dosen) merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. Tenaga pengajar bertugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang ilmunya, serta memberi bimbingan kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran. Penunjang Akademik FS terdiri atas Laboratorium, Studio, Bengkel, Workshop, Pusat Studi Mandiri (Self Access Center, SAC), Perpustakaan, Unit Penjaminan Mutu, dan Balai Bahasa dan Budaya.

id_IDIndonesian