(0341)567475 sastra@um.ac.id

Prosedur Ujian Tesis Daring | S2 Keguruan Seni Rupa

S2 KEGURUAN SENI RUPA | Jurusan Seni dan Desain

Ketentuan Umum
  1. Ujian Tesis dilaksanakan setelah mahasiswa:
    • Lulus semua MK dan kegiatan lain yang menjadi persyaratan Program Magister.
    • Lulus Ujian Komprehensif.
    • Memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing yang menyatakan bahwa tesis telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan layak untuk diujikan.
    • Menyerahkan naskah tesis ke para penguji dan Urusan Akademik Pascasarjana.
  1. Dewan Penguji beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri atas:
    • Pembimbing I dan II.
    • Dua penguji yang memiliki keahlian yang relevan.
  1. Naskah Tesis diserahkan ke Para Penguji paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ujian.
  2. Hasil penilaian Tesis ditetapkan oleh Dewan Penguji dengan kualifikasi (a) Lulus tanpa revisi, (b) Lulus dengan revisi, atau (c) Tidak Lulus.
  3. Hasil penilaian diumumkan oleh Ketua Dewan Penguji setelah ujian dinyatakan selesai.
  4. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian Tesis apabila nilai kesimpulan penilaian serendah-rendahnya B- (B minus).
  5. Karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi wajib melampirkan surat keterangan uji kemiripan (similarity check). Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana.
  6. Mahasiswa program magister diwajibkan memiliki minimal satu publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks (DOAJ/Copernicus), atau prosiding internasional terindeks berputasi (Scopus), atau jurnal nasional terindeks SINTA 1 sampai SINTA 3, atau khusus untuk jurnal nasional terindeks SINTA 4 harus ditambah satu artikel prosiding nasional/Internasional.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi
Berikut ini adalah petunjuk penggunaan aplikasi Cisco Webex Meetings dan Google Meet yang dapat digunakan untuk pelaksanaan ujian Tugas Akhir/Skripsi secara daring sinkron.         

Kontak
Jika anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silahkan menghubungi kami melalui kontak berikut ini:Dr. Robby Hidajat, M.Sn
HP: 0812 3423 0924

1. SEBELUM UJIAN

2. PELAKSANAAN UJIAN

Mahasiswa wajib mendokumentasikan pelaksanaan ujian yang berupa tangkapan layar (screenshot)  pelaksanaan ujian di ruang ujian virtual

3. PASCA UJIAN

  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi harus menyelesaikan revisinya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakannya ujian.
  • Mahasiswa yang tidak menyelesaikan revisi Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi sampai batas akhir maksimal yang ditentukan, kelulusannya dinyatakan gugur dan mahasiswa wajib mengulang ujian.
  • Mahasiswa wajib menulis dan menyerahkan artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi yang telah diujikan ke Prodi/Jurusan.
  • Setelah nilai keluar, mahasiswa harus segera mengurus proses yudisium ke Fakultas.
  • Jika gagal yudisium pada semester sekarang, maka mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan mengurus yusidium di semester berikutnya.
id_IDIndonesian