PPID Fakultas Sastra

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperolah informasi dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara sederhana.

UM telah memenuhi mandat UU KIP tersebut dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2016.

Profile

Berdasarkan komitmen tersebut Fakultas SastraUM membentuk tim pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari:

Prof. Ir. Arif Nur Afandi, S.T., M.T., MIAEng, MIEEE, Ph.D.

sebagai Atasan PPID Pelaksana Fakultas Sastra

Dr. Moch. Syahri, S.Sos, M.Si

sebagai PPID Pelaksana Fakultas Sastra

Ahmad Muam, S.Pd

sebagai Koordinator operasional layanan informasi publik

Robby Yunia Irawan, S.Pd.

sebagai Petugas bidang layanan informasi publik

Kategori Informasi

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 Pasal 14

1. Informasi Wajib Berkala

2. Informasi Tersedia Setiap Saat

3. Informasi Serta Merta

4. Daftar Informasi Publik

5. Permohonan informasi online

Waktu layanan Senin s.d kamis (07.30 s.d 16.00) Jumat (07.30 s.d 1 4.30) Waktu istrirahat Senin s.d kamis (11.30 s.d 12.30) Jumat (11.30 s.d 13.00)

News & Resources

en_USEnglish