Untuk melihat Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Silakan Klik di sini.

Tugas BPM

  1. Menyusun rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
  2. Menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Menyelenggarakan dan mengelola akreditasi program studi dan institusi;
  4. Menyelenggarakan dan mengelola penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Menyelenggarakan dan melaporkan hasil monitoring, evaluasi, dan audit mutu akademik;
  6. Menyusun laporan kinerja tahunan;
  7. Mengelola urusan ketatausahaan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan bidang tugas dan/ tugas lain dari pimpinan.

Tugas GPM

  1. Menyusun konsep dokumen penjaminan mutu berupa spesifikasi program studi, Prosedur Operasi Standar (POS), dan Instruksi Kerja (IK) untuk mengiplementasikan POS
  2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi POS dan IK di tingkat jurusan
  3. Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu layanan akademik di jurusan
id_IDIndonesian