Untuk melihat Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Silakan Klik di sini.
Tugas BPM
- Menyusun rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
- Menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan dan mengelola akreditasi program studi dan institusi;
- Menyelenggarakan dan mengelola penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan dan melaporkan hasil monitoring, evaluasi, dan audit mutu akademik;
- Menyusun laporan kinerja tahunan;
- Mengelola urusan ketatausahaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan bidang tugas dan/ tugas lain dari pimpinan.
Tugas GPM
- Menyusun konsep dokumen penjaminan mutu berupa spesifikasi program studi, Prosedur Operasi Standar (POS), dan Instruksi Kerja (IK) untuk mengiplementasikan POS
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi POS dan IK di tingkat jurusan
- Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu layanan akademik di jurusan
