Prosedur Ujian Tesis Daring | S2 Pendidikan Bahasa Indonesia
S2 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
- Ujian Tesis dilaksanakan setelah mahasiswa:
-
- Lulus semua MK dan kegiatan lain yang menjadi persyaratan Program Magister.
- Lulus Ujian Komprehensif.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing yang menyatakan bahwa tesis telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan layak untuk diujikan.
- Menyerahkan naskah tesis ke para penguji dan Urusan Akademik Pascasarjana.
- Dewan Penguji beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri atas:
-
- Pembimbing I dan II.
- Dua penguji yang memiliki keahlian yang relevan.
- Naskah Tesis diserahkan ke Para Penguji paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ujian.
- Hasil penilaian Tesis ditetapkan oleh Dewan Penguji dengan kualifikasi (a) Lulus tanpa revisi, (b) Lulus dengan revisi, atau (c) Tidak Lulus.
- Hasil penilaian diumumkan oleh Ketua Dewan Penguji setelah ujian dinyatakan selesai.
- Mahasiswa dinyatakan lulus ujian Tesis apabila nilai kesimpulan penilaian serendah-rendahnya B- (B minus).
- Karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi wajib melampirkan surat keterangan uji kemiripan (similarity check). Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana.
- Mahasiswa program magister diwajibkan memiliki minimal satu publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks (DOAJ/Copernicus), atau prosiding internasional terindeks berputasi (Scopus), atau jurnal nasional terindeks SINTA 1 sampai SINTA 3, atau khusus untuk jurnal nasional terindeks SINTA 4 harus ditambah satu artikel prosiding nasional/Internasional.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi
Berikut ini adalah petunjuk penggunaan aplikasi Cisco Webex Meetings dan Google Meet yang dapat digunakan untuk pelaksanaan ujian Tugas Akhir/Skripsi secara daring sinkron.
Jika anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silahkan menghubungi kami melalui kontak berikut ini:Dr. Hj. Yuni Pratiwi, M.Pd
HP: 082 334 715 271
Mahasiswa:
Setelah naskah Tesis dinyatakan layak oleh Dosen Pembimbing, meminta persetujuan ujian ke Dosen Pembimbing melalui aplikasi
WA atau
Email, dengan menyertakan:
– NIM
– Nama
– Prodi
– Link website ke halaman Form Persetujuan Ujian
– File Lembar Persetujuan Ujian yang telah diisi secara lengkap (.doc)
Template Persetujuan Ujian
Dosen Pembimbing:
Memberikan persetujuan ujian dan mengunggah File Lembar Persetujuan Ujian, melalui form berikut ini.
Form Persetujuan Ujian
Mahasiswa:
Mendaftar/mengajukan permohonan ujian dan mengunggah semua berkas persyaratan ujian melalui form berikut ini, diantaranya:
a. File naskah Tesis (dalam format .doc)
b. File KRS (dalam format .pdf)
c. Persyaratan lainnya yang tertera pada form pendaftaran
Form Pendaftaran Ujian
Prodi/Jurusan:
1. Memeriksa semua berkas persyaratan ujian termasuk persetujuan ujian dari Dosen Pembimbing, dan secara berkala mengumumkan jadwal ujian, melalui website Jurusan.
2. Mengirimkan jadwal ujian, File Berita Acara dan File Lembar Penilaian Ujian (dalam format .doc) ke para penguji, melalui E-Office
Website Jurusan
Mahasiswa:
Menghubungi dan mengirimkan File Naskah Tesis (dalam format .doc) ke para penguji, melalui aplikasi WA atau EmailPara Penguji:
Mempelajari naskah Tesis yang telah diterima, dan jika diperlukan memberikan penanda dan/atau catatan pada bagian naskah yang perlu diperbaiki oleh mahasiswa
Para Penguji dan Mahasiswa:
Menyiapkan perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian daring, yaitu:
1. PC, Laptop, Tablet, atau Smartphone, yang dilengkapi dengan koneksi internet
2. Aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet, atau aplikasi lainnya yang sejenis
2. PELAKSANAAN UJIAN
Mahasiswa wajib mendokumentasikan pelaksanaan ujian yang berupa tangkapan layar (screenshot) pelaksanaan ujian di ruang ujian virtual
Ketua Dewan Penguji (Pembimbing I):
Membuka dan mengundang para penguji dan mahasiswa untuk masuk ke ruang ujian virtual, 10 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian. Perangkat yang digunakan untuk pelaksanaan ujian daring, yaitu:
1. PC, Laptop, Tablet, atau Smartphone, yang dilengkapi dengan koneksi internet
2. Aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet, atau aplikasi lainnya yang sejenis
Para Penguji dan Mahasiswa:
a. Masuk atau bergabung ke ruang ujian virtual, dan melakukan ujicoba koneksi/perangkat yang digunakan
b. Mahasiswa menyiapkan/membuka file presentasi dan file naskah di perangkat yang digunakan, serta menyiapkan kertas dan alat tulis yang diperlukan
Ujian Dimulai:
a. Ketua Dewan Penguji membuka dan memandu proses ujian
b. Mahasiswa presentasi selama 10-15 menit
c. Sesi tanya jawab oleh masing-masing dewan penguji secara bergantian
Ketua Dewan Penguji:
Meminta mahasiswa untuk menunggu keputusan hasil ujian, dan mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian virtual untuk sementara waktu.Para Penguji:
a. Berdiskusi secara tertutup untuk memberikan penilaian dan menentukan hasil kelulusan
b. Mengirimkan File Lembar Penilaian Ujian yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan digital ke Ketua Dewan Penguji untuk direkap, melalui aplikasi WA atau Email
Ujian Selesai
a. Ketua Dewan Penguji memasukkan kembali mahasiswa ke dalam ruang ujian virtual, kemudian mengumumkan hasil kelulusan ujian
b. Para Penguji mengirimkan kembali File Naskah Tesis ke Mahasiswa untuk direvisi, melalui aplikasi WA atau Email
c. Ketua Dewan Penguji menutup ruang ujian virtual
Ketua Dewan Penguji:
Mengirimkan File Berita Acara dan Lembar Penilaian Ujian ke Prodi/Jurusan, melalui form berikut ini.
Form Penilaian Ujian
3. PASCA UJIAN
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi harus menyelesaikan revisinya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakannya ujian.
- Mahasiswa yang tidak menyelesaikan revisi Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi sampai batas akhir maksimal yang ditentukan, kelulusannya dinyatakan gugur dan mahasiswa wajib mengulang ujian.
- Mahasiswa wajib menulis dan menyerahkan artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi yang telah diujikan ke Prodi/Jurusan.
- Setelah nilai keluar, mahasiswa harus segera mengurus proses yudisium ke Fakultas.
- Jika gagal yudisium pada semester sekarang, maka mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan mengurus yusidium di semester berikutnya.
Mahasiswa:
a. Melakukan revisi dan mengkonsultasikan hasil revisi ke para penguji secara daring, melalui aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet, WA, Email, atau aplikasi lainnya
b. Menulis artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi yang telah diujikan
Para Penguji:
Setelah revisi selesai dan dinyatakan layak, memberikan persetujuan/pengesahan naskah hasil revisi dan mengirimkan File Lembar Pengesahan yang telah dibubuhi tanda tangan digital (dalam format .doc), melalui form berikut ini.
Form Pengesahan Hasil Ujian
Mahasiswa:
Mengirimkan seluruh berkas kelengkapan Tesis melalui form berikut ini, yang terdiri dari:
a. File Tesis (dalam format .doc)
b. File Artikel Ilmiah (dalam format .doc)
c. File Hasil Uji Kemiripan (
Similarity Check)
d. File refleksi pelaksanaan ujian disertai dokumentasi/
screenshot pelaksanaan ujian (dalam format .doc)
Form Berkas Hasil Ujian
Prodi/Jurusan:
a. Memeriksa seluruh berkas kelengkapan Tesis, termasuk persetujuan/pengesahan hasil revisi dari para penguji.
b. Melengkapi File Lembar Pengesahan dengan tanda tangan pengesahan digital dari Ketua Jurusan dan Dekan.
c. Memproses File Naskah Tesis menjadi satu dokumen PDF
d. Memproses/mengupload nilai ke Siakad
e. Secara berkala memproses pengajuan SK Pembimbingan dan Ujian ke Fakultas
f. Secara berkala mengupload refleksi pelaksanaan ujian disertai dokumentasi/screenshot pelaksanaan ujian ke website Jurusan