(0341)567475 sastra@um.ac.id

Prosedur Ujian Disertasi Daring | S3 Pendidikan Bahasa Indonesia

S3 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA | Jurusan Sastra Indonesia

Ketentuan Umum
  1. Ujian lisan disertasi dilaksanakan setelah mahasiswa:
    • Lulus semua MK dan kegiatan lain yang menjadi persyaratan Program Doktor
    • Lulus Ujian Kualifikasi
    • Lulus Ujian Kelayakan Disertasi
    • Memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing utama dan pembimbing yang menyatakan bahwa Disertasi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan layak untuk diujikan
    • Menyerahkan naskah Disertasi kepada para penguji dan Urusan Akademik Pascasarjana
  1. Dewan Penguji beranggotakan 6 (enam) sampai 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
    • Para pembimbing
    • Sekurang-kurangnya dua penguji dosen UM yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik disertasi
    • Satu orang penguji yang berasal dari luar UM yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik disertasi apabila promotor atau kopromotor bukan dosen dari luar UM
  1. Naskah Disertasi diserahkan ke Para Penguji paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ujian.
  2. Hasil penilaian Disertasi ditetapkan oleh Dewan Penguji dengan kualifikasi (a) Lulus tanpa revisi, (b) Lulus dengan revisi, atau (c) Tidak Lulus.
  3. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian Disertasi apabila nilai kesimpulan penilaian serendah-rendahnya B.
  4. Hasil ujian disertasi disampaikan oleh Ketua Dewan Penguji kepada mahasiswa dalam rapat Dewan Penguji segera setelah kelulusan dan nilai kesimpulan ujian ditetapkan.
  5. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian lisan disertasi dapat melaksanakan promosi doktor dalam sidang terbuka.
  6. Ketentuan teknis pelaksanaan penilaian Disertasi dan promosi doktor diatur lebih lanjut oleh Direktur Pascasarjana.
  7. Mahasiswa program doktor jalur kuliah diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya satu artikel ilmiah yang telah diterima (accepted) dalam jurnal internasional bereputasi minimal setara Q4 (terindeks scopus) dan tidak termasuk dalam kategori jurnal meragukan sesuai ketentuan Kemenristekdikti.
    Kewajiban ini merupakan syarat mengikuti ujian kelayakan disertasi bagi mahasiswa program doktor jalur kuliah.
  8. Mahasiswa program doktor jalur penelitian diwajibkan memiliki minimal tiga publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi.
    Kewajiban ini merupakan syarat mengikuti ujian kelayakan disertasi bagi mahasiswa program doktor jalur penelitian.
  9. Karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi wajib melampirkan surat keterangan uji kemiripan (similarity check). Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi
Berikut ini adalah petunjuk penggunaan aplikasi Cisco Webex Meetings dan Google Meet yang dapat digunakan untuk pelaksanaan ujian Tugas Akhir/Skripsi secara daring sinkron.         

Kontak
Jika anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silahkan menghubungi kami melalui kontak berikut ini:Dr. Hj. Yuni Pratiwi, M.Pd
HP: 082 334 715 271

1. SEBELUM UJIAN

2. PELAKSANAAN UJIAN

Mahasiswa wajib mendokumentasikan pelaksanaan ujian yang berupa tangkapan layar (screenshot)  pelaksanaan ujian di ruang ujian virtual

3. PASCA UJIAN

  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi harus menyelesaikan revisinya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakannya ujian.
  • Mahasiswa yang tidak menyelesaikan revisi Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi sampai batas akhir maksimal yang ditentukan, kelulusannya dinyatakan gugur dan mahasiswa wajib mengulang ujian.
  • Mahasiswa wajib menulis dan menyerahkan artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi yang telah diujikan ke Prodi/Jurusan.
  • Setelah nilai keluar, mahasiswa harus segera mengurus proses yudisium ke Fakultas.
  • Jika gagal yudisium pada semester sekarang, maka mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan mengurus yusidium di semester berikutnya.
id_IDIndonesian