(0341)567475 sastra@um.ac.id

Prosedur Ujian Tugas Akhir/Skripsi Daring | Jurusan Sastra Jerman

JURUSAN SASTRA JERMAN

Ketentuan Umum

  1. Ujian Tugas Akhir/Skripsi dilaksanakan setelah naskah skripsi disetujui oleh dosen pembimbing untuk diujikan.
  2. Tim Penguji Tugas Akhir terdiri dari 2 atau 3 orang dosen yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan.
  3. Tim Penguji Skripsi terdiri atas 3 orang yang ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi.
  4. Tim Penguji Tugas Akhir/Skripsi terdiri atas penguji utama dan pembimbing yang bertindak sebagai ketua penguji.
  5. Ujian Tugas Akhir/Skripsi dilaksanakan dalam waktu 60-90 menit.
  6. Naskah Tugas Akhir/Skripsi diserahkan ke Jurusan dan Para Penguji paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ujian.
  7. Hasil penilaian Tugas Akhir/Skripsi ditetapkan oleh Tim Penguji dengan kualifikasi (a) Lulus tanpa revisi, (b) Lulus dengan revisi, atau (c) Tidak Lulus.
  8. Hasil penilaian diumumkan oleh Ketua Pelaksana Ujian setelah ujian dinyatakan selesai.
  9. Mahasiswa dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir/Skripsi apabila nilai kesimpulan penilaian serendah-rendahnya C.
  10. Karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi wajib melampirkan surat keterangan uji kemiripan (similarity check). Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana.

Berikut ini adalah petunjuk penggunaan aplikasi Cisco Webex Meetings dan Google Meet yang dapat digunakan untuk pelaksanaan ujian Tugas Akhir/Skripsi secara daring sinkron.

         

Jika anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silahkan menghubungi kami melalui kontak berikut ini:

Dr. Dewi Kartika Ardiyani, S.Pd, M.Pd
HP: 0812 5259 483

1. SEBELUM UJIAN

Langkah 1

Mahasiswa:
Setelah naskah Tugas Akhir/Skripsi dinyatakan layak oleh Dosen Pembimbing, meminta persetujuan ujian ke Dosen Pembimbing melalui aplikasi WA atau Email, dengan menyertakan:
– NIM
– Nama
– Prodi
– Link website ke halaman Form Persetujuan Ujian
– File Lembar Persetujuan Ujian yang telah diisi secara lengkap (.doc)

Template Persetujuan Ujian

Langkah 2

Dosen Pembimbing:
Memberikan persetujuan ujian dan mengunggah File Lembar Persetujuan Ujian, melalui form berikut ini.

Form Persetujuan Ujian

Langkah 3

Mahasiswa:
Mendaftar/mengajukan permohonan ujian dan mengunggah semua berkas persyaratan ujian melalui form berikut ini, diantaranya:
a. File naskah Tugas Akhir/Skripsi (dalam format .doc)
b. File KRS (dalam format .pdf)

Form Pendaftaran Ujian

Langkah 4

Jurusan:
1. Memeriksa semua berkas persyaratan ujian termasuk persetujuan ujian dari Dosen Pembimbing, dan secara berkala mengumumkan jadwal ujian, melalui website Jurusan.
2. Mengirimkan jadwal ujian, File Berita Acara dan File Lembar Penilaian Ujian (dalam format .doc) ke para penguji, melalui E-Office

Website Jurusan

Langkah 5

Mahasiswa:
Menghubungi dan mengirimkan File Naskah Tugas Akhir/Skripsi (dalam format .doc) ke para penguji, melalui aplikasi WA atau Email

Para Penguji:
Mempelajari naskah Tugas Akhir/Skripsi yang telah diterima, dan jika diperlukan memberikan penanda dan/atau catatan pada bagian naskah yang perlu diperbaiki oleh mahasiswa

Langkah 6

Para Penguji dan Mahasiswa:
Menyiapkan perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian daring, yaitu:
1. PC, Laptop, Tablet, atau Smartphone, yang dilengkapi dengan koneksi internet
2. Aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet, atau aplikasi lainnya yang sejenis

2. PELAKSANAAN UJIAN

Mahasiswa wajib mendokumentasikan pelaksanaan ujian yang berupa tangkapan layar (screenshot)  pelaksanaan ujian di ruang ujian virtual

Langkah 1

Ketua Dewan Penguji (Pembimbing I):
Membuka dan mengundang para penguji dan mahasiswa untuk masuk ke ruang ujian virtual, 10 menit sebelum jadwal pelaksanaan ujian. Perangkat yang digunakan untuk pelaksanaan ujian daring, yaitu:
1. PC, Laptop, Tablet, atau Smartphone, yang dilengkapi dengan koneksi internet
2. Aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet, atau aplikasi lainnya yang sejenis

Langkah 2

Para Penguji dan Mahasiswa:
a. Masuk atau bergabung ke ruang ujian virtual, dan melakukan ujicoba koneksi/perangkat yang digunakan
b. Mahasiswa menyiapkan/membuka file presentasi dan file naskah di perangkat yang digunakan, serta menyiapkan kertas dan alat tulis yang diperlukan

Langkah 3

Ujian Dimulai:
a. Ketua Dewan Penguji membuka dan memandu proses ujian
b. Mahasiswa presentasi selama 10-15 menit
c. Sesi tanya jawab oleh masing-masing dewan penguji secara bergantian

Langkah 4

Ketua Dewan Penguji:
Meminta mahasiswa untuk menunggu keputusan hasil ujian, dan mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian virtual untuk sementara waktu.

Para Penguji:
a. Berdiskusi secara tertutup untuk memberikan penilaian dan menentukan hasil kelulusan
b. Mengirimkan File Lembar Penilaian Ujian yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan digital ke Ketua Dewan Penguji untuk direkap, melalui aplikasi WA atau Email

Langkah 5

Ujian Selesai
a. Ketua Dewan Penguji memasukkan kembali mahasiswa ke dalam ruang ujian virtual, kemudian mengumumkan hasil kelulusan ujian
b. Para Penguji mengirimkan kembali File Naskah Tugas Akhir/Skripsi ke Mahasiswa untuk direvisi, melalui aplikasi WA atau Email
c. Ketua Dewan Penguji menutup ruang ujian virtual

Langkah 6

Ketua Dewan Penguji:
Mengirimkan File Berita Acara dan Lembar Penilaian Ujian ke Jurusan, melalui form berikut ini.

Form Penilaian Ujian

3. PASCA UJIAN

  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir/Skripsi harus menyelesaikan revisinya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakannya ujian.
  • Mahasiswa yang tidak menyelesaikan revisi Tugas Akhir/Skripsi sampai batas akhir maksimal yang ditentukan, kelulusannya dinyatakan gugur dan mahasiswa wajib mengulang ujian.
  • Mahasiswa wajib menulis dan menyerahkan artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir/Skripsi yang telah diujikan ke Jurusan.
  • Nilai hasil Tugas Akhir/Skripsi hanya akan dikeluarkan setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban di atas
  • Setelah nilai keluar, mahasiswa harus segera mengurus proses yudisium ke Fakultas.
  • Jika gagal yudisium pada semester sekarang, maka mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan mengurus yusidium di semester berikutnya.

Langkah 1

Mahasiswa:
a. Melakukan revisi dan mengkonsultasikan hasil revisi ke para penguji secara daring, melalui aplikasi Cisco Webex Meetings, Google Meet, WA, Email, atau aplikasi lainnya
b. Menulis artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir/Skripsi yang telah diujikan

Langkah 2

Para Penguji:
Setelah revisi selesai dan dinyatakan layak, memberikan persetujuan/pengesahan naskah hasil revisi dan mengirimkan File Lembar Pengesahan yang telah dibubuhi tanda tangan digital (dalam format .doc), melalui form berikut ini.

Form Pengesahan Hasil Ujian

Langkah 3

Mahasiswa:
Mengirimkan seluruh berkas kelengkapan Tugas Akhir/Skripsi melalui form berikut ini, yang terdiri dari:
a. File Tugas Akhir/Skripsi (dalam format .doc)
b. File Artikel Ilmiah (dalam format .doc)
c. File Hasil Uji Kemiripan (Similarity Check)
d. File refleksi pelaksanaan ujian disertai dokumentasi/screenshot pelaksanaan ujian (dalam format .doc)

Form Berkas Hasil Ujian

Langkah 4

Jurusan:
a. Memeriksa seluruh berkas kelengkapan Tugas Akhir/Skripsi, termasuk persetujuan/pengesahan hasil revisi dari para penguji.
b. Melengkapi File Lembar Pengesahan dengan tanda tangan pengesahan digital dari Ketua Jurusan dan Dekan.
c. Memproses File Naskah Tugas Akhir/Skripsi menjadi satu dokumen PDF
d. Memproses/mengupload nilai ke Siakad
e. Secara berkala memproses pengajuan SK Pembimbingan dan Ujian ke Fakultas
f. Secara berkala mengupload refleksi pelaksanaan ujian disertai dokumentasi/screenshot pelaksanaan ujian ke website Jurusan

id_IDIndonesian