S2 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS | Jurusan Sastra Inggris
Ketentuan Umum
- Ujian Tesis dilaksanakan setelah mahasiswa:
-
- Lulus semua MK dan kegiatan lain yang menjadi persyaratan Program Magister.
- Lulus Ujian Komprehensif.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari para pembimbing yang menyatakan bahwa tesis telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan layak untuk diujikan.
- Menyerahkan naskah tesis ke para penguji dan Urusan Akademik Pascasarjana.
- Dewan Penguji beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri atas:
-
- Pembimbing I dan II.
- Dua penguji yang memiliki keahlian yang relevan.
- Naskah Tesis diserahkan ke Para Penguji paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal ujian.
- Hasil penilaian Tesis ditetapkan oleh Dewan Penguji dengan kualifikasi (a) Lulus tanpa revisi, (b) Lulus dengan revisi, atau (c) Tidak Lulus.
- Hasil penilaian diumumkan oleh Ketua Dewan Penguji setelah ujian dinyatakan selesai.
- Mahasiswa dinyatakan lulus ujian Tesis apabila nilai kesimpulan penilaian serendah-rendahnya B- (B minus).
- Karya ilmiah skripsi, tesis, dan disertasi wajib melampirkan surat keterangan uji kemiripan (similarity check). Toleransi kemiripan (similarity) maksimum 30% untuk program sarjana dan 20% untuk pascasarjana.
- Mahasiswa program magister diwajibkan memiliki minimal satu publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks (DOAJ/Copernicus), atau prosiding internasional terindeks berputasi (Scopus), atau jurnal nasional terindeks SINTA 1 sampai SINTA 3, atau khusus untuk jurnal nasional terindeks SINTA 4 harus ditambah satu artikel prosiding nasional/Internasional.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi
Kontak
Jika anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silahkan menghubungi kami melalui kontak berikut ini:Prof. Dr. Yazid Basthomi, M.A.
HP: 0812 3168 2788
HP: 0812 3168 2788
1. SEBELUM UJIAN
2. PELAKSANAAN UJIAN
Mahasiswa wajib mendokumentasikan pelaksanaan ujian yang berupa tangkapan layar (screenshot) pelaksanaan ujian di ruang ujian virtual
3. PASCA UJIAN
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi harus menyelesaikan revisinya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dilaksanakannya ujian.
- Mahasiswa yang tidak menyelesaikan revisi Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi sampai batas akhir maksimal yang ditentukan, kelulusannya dinyatakan gugur dan mahasiswa wajib mengulang ujian.
- Mahasiswa wajib menulis dan menyerahkan artikel ilmiah berdasarkan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis atau Disertasi yang telah diujikan ke Prodi/Jurusan.
- Setelah nilai keluar, mahasiswa harus segera mengurus proses yudisium ke Fakultas.
- Jika gagal yudisium pada semester sekarang, maka mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik dan mengurus yusidium di semester berikutnya.